PELAYANAN PROSES IZIN PERCERAIAN PEGAWAI
- Dasar Hukum :
PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Izin Perceraian bagi PNS
- Syarat-syarat Usulan Cerai :
- Surat Pengantar dari OPD
- Permintaan untuk memperoleh Izin Perceraian diajukan secara tertulis dari yang bersangkutan (pasal 3 ayat 2)
- Akte Perkawinan
- SK CPNS dan SK Terakhir
- Kartu Keluarga
- Sebelum mengambil keputusan pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan dengan cara memanggil 3 kali yang bersangkutan secara langsung untuk diberikan nasehat (pasal 6 ayat 3)
- Permohonan izin dari atasan langsung
- Surat pernyataan dari kedua belah pihak dan saksi yang telah dewasa
- Surat dari Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat
Kasus Perceraian yang sudah di Proses dan Mendapat Rekomendasi dari Bupati
- Tahun 2016 : 3 orang
- Tahun 2017 : 4 orang
- Tahun 2018 : 4 orang
- Tahun 2019 : 5 orang
- Tahun 2020 : 2 orang