KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG) 

  1. URAIAN SINGKAT

            Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) merupakan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku selama yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebagai Kartu Identitas Karpeg hanya diberikan kepada pegawai yang telah berstatus PNS dan merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampiri dalam pengurusan Administrasi Kepegawaian seperti: Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala,  Pensiun dll. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Penetapan Karpeg dimaksudkan untuk memberikan jaminan pada pemegang kartu bahwa pemegang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dan sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian PNS pemegang kartu.

 

  1. DASAR HUKUM

Dasar hukum Pelayanan Administrasi Kepegawaian Kartu Pegawai Negeri Sipil  (KARPEG) adalah:

  1. Keputusan Kepala BAKN Nomor : 066/KEP/1974 Tentang Kartu PNS;
  2. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 Tahun 1974, Nomor 070/KEP/1974 Tentang Kartu PNS bagi PNSD; dan
  3. SE Kepala BAKN Nomor 01/se/1975 Tanggal 9 Januari 1975 Tentang Petunjuk Permintaan, Penerapan dan Penggunaan Nomor Induk dan  Kartu PNS.

 

  1. PERSYARATAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG
  1. USUL BARU (Jika Belum Memiliki)
  • Foto Copy SK CPNS dilegalisir oleh Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;(Wajib)
  • Foto Copy SK PNS dilegalisir oleh Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan; (Wajib)
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir oleh Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan; (Wajib)
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS dilegalisir oleh Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan; (Wajib)
  • Surat Keterangan Sehat pada saat pengusulan PNS (SK 100%) dilegalisir oleh Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan; (Wajib)
  • Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar. Dibalik Foto agar ditulis nama lengkap dan NIP; (Wajib)
  • Masing-masing rangkap 2 (dua); dan
  • Surat Pengantar dari Kepala OPD/Unit Kerja/ Satuan Pendidikan

 

  1. HILANG-JIKA HILANG (Dokumen Wajib Pada Usul Baru Ditambah Dengan)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  • Masing-masing rangkap 2 (dua); dan
  • Surat pengantar dari Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan

 

  1. RUSAK-JIKA RUSAK (DokumenWajib Pada Usul Baru Ditambah Dengan)
  • Asli Karpeg yang rusak;
  •  Laporan kerusakan Karpeg mengetahui Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan (format terlampir);
  • Masing-masing rangkap 2 (dua); dan
  • Surat pengantar dari Kepala OPD/Unit Kerja/ Satuan Pendidikan

 

  1. PERBAIKAN DATA-JIKA ADA KESALAHAN PENULISAN DATA (Dokumen Wajib Pada Usul Baru Ditambah Dengan)
  • Foto copy SK Konversi NIP dilegalisir oleh Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Asli dan foto copy Karpeg  dilegalisir oleh Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Masing-masing rangkap  2 (dua); dan
  • Surat pengantar dari kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan