Layanan Publik Pemkab Karangasem Dapat Penghargaan Ombudsman, Catat Nilai Kepatuhan 90,47
2023-02-03BKPSDM | Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik merupakan salah satu esensi dari penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap hal ini, Bupati Karangasem I Gede Dana, Pemkab Karangasem berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang pada Misi ke-6 RPJMD Semesta Berencana, yaitu, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi, seta pelayanan publik yang prima.
Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem, dibawah kepemimpinan Bupati Karangasem, I Gede Dana dan Wabup Wayan Artha Dipa, dalam hal peningkatan layanan publik kepada masyarakat Karangasem, dengan visi-misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem, Pembangunan semesta berencana Kabupaten Karangasem, mendapat penilaian positif dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Bupati Karangasem I Gede Dana saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali di Wantilan Disdikpora mengatakan “Tahun 2021 nilai kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik kita sebesar 73,3 dengan opini sedang dan masuk dalam zona kuning. Berkat kerja keras semua unsur pimpinan OPD, tahun 2022 inovasi pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Karangasem berhasil ditingkatkan. Nilai kepatuhannya 90,47 dengan opini kualitas tinggi dan masuk zona hijau,”
Untuk pelayanan publik optimal yang dilakukan Pemkab Karangasem ini, Ombudsman RI Perwakilan Bali memberikan penghargaan berupa piagam kepada Pemkab Karangasem, yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti dan diterima langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Wantilan Disdikpora Karangasem, Jumat (3/2/2023).
Hadir dalam penyerahan piagam penghargaan tersebut, Wabup Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD Karangasem dan RS Pratama serta para Kepala Pusekesmas dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem.