KARTU ISTRI (KARIS)/ KARTU SUAMI 

  1. URAIAN SINGKAT

              Kartu Istri yang selanjutnya disebut dengan KARIS dan Kartu Suami yang selanjutnya disebut dengan KARSU merupakan kartu identitas bagi istri/ Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai kartu identitas KARIS/KARSU dipegang oleh istri/Suami sah PNS dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Istri/Suami sah dari PNS bersangkutan. Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS/ KARSU yang telah diberikan kepada istri/Suami dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada istrinya/suaminya tetap berlaku, demikian juga apabila PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS/ KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda/ anak yang berhak atas pensiun. Apabila seorang istri/suami PNS bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikaan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi, tapi apabila ia rujuk / kawin kembali dengan bekas/mantan suaminya/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku lagi. Manfaat KARIS/KARSU antara lain: 1). Sebagai Bukti Pendaftaran Istri/Suami PNS yang sah; dan/atau 2). Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun dimana Istri/suami yang sah atau yang ada KARIS/KARSU- nya yang berhak untuk mengambil pensiun.

 

  1. DASAR HUKUM

Dasar hukum Pelayanan Administrasi Kepegawaian Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;

  2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983, Tanggal 26 Maret 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 48/SE/1990, Tanggal 22 Desember 1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

 

  1. PERSYARATAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG

  1. USULAN BARU/JANDA/DUDA (Jika Belum Memiliki)

  • Foto Copy SK. CPNS dilegalisir Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;- (Wajib)

  • Foto Copy SK. PNS dilegalisir Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;-(Wajib)

  • Laporan Perkawinan Pertama Mengetahui Kepala OPD/ Unit Kerja/Satuan Pendidikan (Format terlampir);- (wajib, kecuali Janda/duda yang menikah lagi dibuatkan laporan perkawinan janda/duda)

  • Laporan Perkawinan Janda/ Duda Mengetahui Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan (Wajib Bagi perkawinan Janda/Duda)- (Format terlampir);

  • Foto Copy Surat Cerai/ Surat Kematian istri/suami sebelumnya dilegalisir oleh pejabat berwenang (Wajib Bagi perkawinan Janda/Duda);

  • Daftar Keluarga PNS (Format terlampir)- Mengetahui Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;-(Wajib)

  • Foto Copy Akte Perkawinan (Dilegalisir pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Instasi Berwenang Yang Menerbitkan Akte Perkawinan);-(Wajib)

  • SK. Konversi NIP (TMT Pengangkatan sebelum Tahun 2009)/ SK. CPNS (TMT Pengangkatan Tahun 2009 ke atas) Istri untuk usul Karis apabila Istrinya sebagai PNS/CPNS;-(Wajib Untuk Usul Karis jika Istrinya sebagai PNS/CPNS)

  • SK. Konversi NIP (TMT Pengangkatan sebelum Tahun 2009)/ SK. CPNS  (TMT Pengangkatan Tahun 2009 ke atas) Suami untuk usul Karsu apabila Suaminya sebagai PNS/CPNS; -(Wajib untuk Usul Karsu jika Suaminya sebagai PNS/CPNS);

  • Pas Foto Suami untuk pembuatan Karsu dan Pas Foto Istri untuk pembuatan Karis Ukuran 2x3 sebanyak 3 (Lembar). Dibalik Foto istri agar dituliskan nama lengkap dan NIP Suami, sedangkan dibalik Foto Suami agar ditulis nama lengkap dan NIP Istri;-(Wajib)

  • Masing-masing rangkap 2 (dua); dan

  • Surat pengantar dari Kepala OPD/Unit Kerja/ Satuan Pendidikan

 

  1. HILANG-JIKA HILANG (Dokumen Wajib  Pada Usul Baru Ditambah Dengan)

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;

  • Masing-Masing Rangkap 2 (dua);

  • Surat Pengantar dari Kepala OPD/Unit Kerja/ Satuan Pendidikan

 

  1. RUSAK-JIKA RUSAK (Dokumen Wajib Pada Usul Baru Ditambah Dengan)

  • Asli Karis/ Karsu yang rusak;

  • Laporan kerusakan Karis/ Karsu mengetahui Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan jika Karis/ Karsunya Rusak;

  • Masing-masing rangkap 2 (dua);

  • Surat pengantar dari Kepala OPD/Unit Kerja/ Satuan Pendidikan

 

  1. PERBAIKAN DATA-JIKA ADA KESALAHAN PENULISAN DATA (Dokumen Wajib Pada Usul Baru Ditambah Dengan)

  • Foto copy SK Konversi NIP dilegalisir oleh Kepala OPD/ unit kerja/ Satuan Pendidikan;

  • Asli dan foto copy Karis/ Karsu dilegalisir oleh Kepala OPD/  Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;

  • Masing-masing rangkap 2 (dua);

  • Surat pengantar dari Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan

 

Catatan:

  • PNS jenis kelamin pria yang sudah menikah dan belum memiliki karis/karsu wajib mengajukan usul karis sesuai persayaratan ;

  • PNS jenis kelamin wanita yang sudah menikah dan belum memiliki karis/karsu wajib mengajukan usul karsu sesuai persyaratan;

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan usul karis/ karsu; dan Bagi PNS janda/duda yang menikah lagi dan belum memiliki karis/karsu, wajib mengajukan usul karis/karsu janda/ duda sesuai persyaratan.