ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN / PENSIUN PNS

ADAPUN  RUANG LINGKUP  TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN  JANDA/DUDA PEGAWAI SEBAGAI BERIKUT  :

  1. Non batas Usia Pensiun (Non BUP)
  2. Batas Usia Pensiun, PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun harus diberhentikan dengan Hormat sebagai PNS
  3. Pensiun Janda/Duda
  • DASAR HUKUM :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
  3. Undang-undang  Nomor 5 Tahun 204
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020
  7. Peraturan Pemerintahy Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 jo. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
  9. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 36 Tahun 2018

 

  1. Syarat – syarat Pensiun atas Permintaan Sendiri (APS)
  1. Surat pengantar usul pensiun dari instansi
  2. Surat permohonan pensiun dari pemohon
  3. DPCP
  4. Fc. SK CPNS dan PNS di legalisir
  5. Fc. SK Pangkat terakhir di legalisir
  6. Fc.SK PMK (peninjauan masa kerja) di legalisir  bagi yang memiliki
  7. Fc. SKP 2 Tahun terakhir di legalisir
  8. Fc. Akte perkawinan dilegalisir
  9. Fc. Akte kelahiran anak yang ditanggung/ket. Kuliah dilegalisir
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  12. Pas foto 4x6 = 2 lembar
  13. Asli rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/bupati
  14. KTP istri/suami disahkan di catatan sipil

 

  1. Syarat – syarat Pensiun Uzur
  1. Surat pengantar usul pensiun dari instansi
  2. Surat permohonan pensiun dan pemohon
  3. DPCP
  4. Fc. SK CPNS dan PNS di legalisir
  5. Fc. SK pangkat terakhir dilegalisir
  6. Fc. SK PMK (peninjauan masa kerja) dilegalisir bagi yang memiliki/surat pernyataan tidak memiliki PMK
  7. Fc. SKP 1 tahun terakhir di legalisir
  8. Fc.akte perkawinan dilegalisir (capil)
  9. Fc. Akte kelahiran anak yang ditanggung/ket. Kuliah dilegalisir
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  12. Pas foto 4x6 = 2 lembar
  13. Surat pernyataan dari kepala unit/minimal eselon II/JPT bahwa yang bersangkutan telah melalui proses cuti sakit
  14. Asli rekomendasi tim penguji kesehatan dari RS Pemerintah
  15. Asli rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/Bupati
  16. Fc. KTP Istri/Suami legalisir di capil

 

  1. SYARAT – SYARAT BATAS USIA PENSIUN (BUP) :
  1. Surat pengantar usul pensiun dari Instansi
  2. Pas foto 4x6 = 1 Lebar
  3. DPCP (Data perseorangan calon penerima pensiun)
  4. Fc. SK CPNS dan PNS yang di Legalisir
  5. Fc. SK PMK(Peninjauan Masa Kerja) di Legalisir bagi yang memiliki/surat pernyataan tidak memiliki diketahui atasan langsung
  6. Fc. SK pangkat terakhir dilegalisir
  7. SK Jafung terakhir bagi pemangku jabatan fungsional tertentu
  8. Fc. SKP 1 Tahun terakhir dilegalisir
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  11. Fc. Akte perkawinan dilegalisir(capil)
  12. Fc. Akte kelahiran anak yang ditanggung/Ket kuliah dilegalisir
  13. Fc. Akte kematian/surat ket.meninggal bagi suami/istri yang meninggal di legalisir capil

 

  1. SYARAT – SYARAT PENSIUN JANDA/DUDA :
  1. Surat pengantar usul pensiun dari instansi
  2. Surat permohonan pensiun dari pemohon
  3. KTP pemohon suami/istri
  4. DPCP (Data perseorangan calon pensiun)
  5. Fc. SK CPNS dan PNS 100% dilegalisir
  6. Fc. SK pangkat terakhir dilegalisir
  7. Fc. SK PMK (Peninjauan Masa kerja) dilegalisir bagi yang memiliki/surat pernyataan tidak memiliki PMK
  8. Fc. SKP 1 Tahun terakhir dilegalisir
  9. Fc. Akte perkawinan dilegalisir (capil)
  10. Fc. akte kelahiran anak yang ditanggung/Ket. Kuliah di legalisir
  11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara    berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  12. Surat  pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  13. Pas foto 4x6 = 2 lembar (pemohon janda/duda)
  14. AKTE/surat keterangan kematian diketahui camat setempart (asli)
  15. Surat keterangan janda/duda diketahui camat setempat (asli)
  16. SK jafung terakhir bagi pemangku jabatan fungsional tertentu