KEGIATAN PENGELOLAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI
Ruang Lingkup tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya sebagai berikut :
- WNI atau seseorang yang berjuang diwilayah yang sekarang menjadi NKRI
- Memiliki Integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun.
Dasar Hukum :
- Undang – undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
SYARAT – SYARAT USUL SATYA LANCANA KARYA SATYA :
- Daftar riwayat hidup singkat
- SK CPNS
- SK Jabatan terakhir
- SK Pangkat terakhir
- Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin yang ditanda tangani Kepala OPD