KEGIATAN PENGELOLAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI

Ruang Lingkup tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya sebagai berikut :

  1. WNI atau seseorang yang berjuang diwilayah yang sekarang menjadi NKRI
  2. Memiliki Integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun.

Dasar Hukum :

  1. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda  Jasa, dan Tanda Kehormatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

SYARAT – SYARAT USUL SATYA LANCANA KARYA SATYA :

  1. Daftar riwayat hidup singkat
  2. SK CPNS
  3. SK Jabatan terakhir
  4. SK Pangkat terakhir
  5. Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin yang ditanda tangani Kepala OPD