PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU 2021
2021-07-01
P E N G U M U M A N
NOMOR: 800/1890/BKPSDM/SETDA
TENTANG
PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
TAHUN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2021, Tanggal 21 April 2021, Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 171 /HK/2021, Tanggal 6 Mei 2021, tentang Formasi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan ketentuan sebagai berikut:
selengkapnya unduh disini: Pengumuman PPPK