1. URAIAN SINGKAT

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya secara elektronik. KPE selain dimaksudkan sebagai kartu identitas juga berfungsi untuk memebrikan kemudahan pemberian layanan secara multiguna kepada Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Keluarganya. Adapun Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi: Gaji, Kesehatan, Pensiun, Tabungan Hari Tua, Tabungan Perumahan, Transaksi Keuangan/ Perbankan dan Layanan Lainnya

             

  1. DASAR HUKUM

Dasar hukum Pelayanan Administrasi Kepegawaian Kartu PNS Elektronik (KPE) adalah:

  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik;
  2. Keputusan Deputi Inka No. 26/ KEP/INKA/IV/2013 Tanggal 08 April 2013 (SOP Implementasi KPE).

 

  1. PERSYARATAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG
  1. USUL KPE RUSAK/ PERBEDAAN DATA/ TERTELAN ATM
  • Foto Copy SK CPNS dilegalisir oleh Kepala  OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Foto Copy SK PNS dilegalisir dilegalisir oleh Kepala  OPD/Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Foto Copy Konversi NIP (Bagi Pegawai yang TMT Pengangkatan sebagai CPNS sebelum Tahun 2009)  dilegalisir dilegalisir oleh Kepala  OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Kartu KPE asli dan Foto Copy KPE Legalisir dilegalisir oleh Kepala  OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan (tidak disyaratkan untuk usul KPE tertelan ATM);
  • Laporan Kerusakan KPE bagi usul KPE rusak  (Format Terlampir);
  • Surat Pernyataan Bank Pembayar Gaji bagi usul KPE tertelan ATM;
  • Masing-masing dibuat dalam rangkap 3 (tiga); dan
  • Surat Pengantar dari Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan
  1. USUL KPE HILANG
  • Foto Copy SK CPNS dilegalisir oleh Kepala  OPD/Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Foto Copy SK PNS dilegalisir dilegalisir oleh Kepala  OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Foto Copy Konversi NIP (Bagi Pegawai yang TMT Pengangkatan sebagai CPNS sebelum Tahun 2009)  dilegalisir dilegalisir oleh Kepala  OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan;
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian Asli 1 (Satu) Rangkap dan Foto Copy 2 (dua) Rangkap;
  • Masing-masing poin 1 s/d 3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga); dan
  • Surat Pengantar dari Kepala OPD/ Unit Kerja/ Satuan Pendidikan