Ringkasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026
Ringkasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2025
Swakelola Pemeliharaan/Pengembangan Aplikasi Kepegawaian
Keterbuaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memproleh akses terhadap informasi yang dikelola oleh Badan Publik sehingga dapat meningkatkan pengawasan, kepercayaan, serta partisipasi masyarakat dalam menyeleng dalam menyelenggarakan pemerintah.
Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi setia warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi publik yang menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih transparan dan responsif terhdapat kebutuhan masyarakat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Pelaksana pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem memiliki tugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat. Selain itu, PPID Pelaksana juga bertanggung jawab dalam mengelola daftar informasi publik, mendokumentasikan informasi yang dihasilkan, serta memastikan informasi yang wajib diumumkan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
BKPSDM Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima, sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.
REGULASI KETERBUKAAN INFOMASI PUBLIK
WAKTU LAYANAN
Sesuai ketentuan instruksi Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja Fleksibel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, maka waktu pelayanan publik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai berikut:
Sesuai penerapan Jam Kerja Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Karangasem yang tidak memberlakukan jam istirahat, Pelayanan Publik di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem berlangsung tanpa jeda selama jam kerja.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA KABUPATEN
Jalan Untung Surapati, Karangasem (80811)
Telp. (0363) 21291
Lihat Penuh
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribtribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik
Fungsi
Visi :
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik
Misi :
Motto:
“Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel”
Maklumat Layanan PPID
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Mohon Maaf Data Belum Tersedia
Formulir layanan permohonan informasi
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
SARANA DAN PRASARANA PPID
TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
LAYANAN PENGADUAN