BKPSDM KARANGASEM Memuat...

PPID

BKPSDM KARANGASEM

PPID

DAFTAR INFORMASI PPID

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN


DAFTAR INFORMASI BKPSDM

DAFTAR INFORMASI BKPSDM


CAPAIAN INDIKATOR KINERJA TW I TAHUN 2026

CAPAIAN INDIKATOR KINERJA TW I TAHUN 2026


Laporan Keuangan BKPSDM Tahun 2025 Audited

Laporan Keuangan BKPSDM Tahun 2025 Audited


LKJIP BKPSDM Tahun 2025

LKJIP BKPSDM Tahun 2025


CAPAIAN INDIKATOR KINERJA TAHUN 2025

CAPAIAN INDIKATOR KINERJA TAHUN 2025


PERMOHONAN INFORMASI

Cara Mendapatkan Salinan
Cara Memperoleh Informasi

PROFIL

Profil PPID

Keterbuaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memproleh akses terhadap informasi yang dikelola oleh Badan Publik sehingga dapat meningkatkan pengawasan, kepercayaan, serta partisipasi masyarakat dalam menyeleng dalam menyelenggarakan pemerintah.

 

Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi setia warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi publik yang menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih transparan dan responsif terhdapat kebutuhan masyarakat.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPID Pelaksana pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem memiliki tugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat. Selain itu, PPID Pelaksana juga bertanggung jawab dalam mengelola daftar informasi publik, mendokumentasikan informasi yang dihasilkan, serta memastikan informasi yang wajib diumumkan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

BKPSDM Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima, sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

 

 

REGULASI KETERBUKAAN INFOMASI PUBLIK

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat
  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  12. PMK nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
  13. SK PPID Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem

 

WAKTU LAYANAN

 

Sesuai ketentuan instruksi Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja Fleksibel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, maka waktu pelayanan publik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Senin-Jumat  : Pukul 07.30 - 15.15 Wita
  2. Hari Jumat : Pukul 06.30 - 13.00 Wita

Sesuai penerapan Jam Kerja Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Karangasem yang tidak memberlakukan jam istirahat, Pelayanan Publik di Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem berlangsung tanpa jeda selama jam kerja.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :

  1. Waktu penyelesaian dilaksanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat ). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
  2. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai denga Peraturan Komii Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/Pendistribusian/Penyerahan Informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email ataupun jasa pos.
Alamat Lengkap Badan Publik

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER 

DAYA MANUSIA KABUPATEN 

Jalan Untung Surapati, Karangasem (80811)

Telp. (0363) 21291

STRUKTUR ORGANISASI PPID

  Lihat Penuh
Struktur Organisasi PPID Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem

-

TUGAS & FUNGSI PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribtribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Tugas 

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik

 

Fungsi 

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  3. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  4. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan informasi publik;
  5. Koordinasi dengan PPID utama dalam pelaksanaan Pengelola Informasi Publik

VISI MISI

Visi Misi dan Motto PPID

Visi : 

Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik

 

Misi :

  1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
  2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana
  3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

 

Motto:

“Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel”

MAKLUMAT PPID

Maklumat Layanan PPID

Maklumat Layanan PPID

SOP PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

FORMULIR MANUAL PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

Laporan PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

KEBIJAKAN PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

Layanan PPID

FORMULIR LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

Formulir layanan permohonan informasi

FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

SARANA DAN PRASARANA PPID

SARANA DAN PRASARANA PPID

TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN

  • AGENDA
  • KEGIATAN