Perihal Persyaratan CPNS 2021

Pengirim: Refi | 2021-07-02
Saran/Kritik/Pertanyaan:
Selamat sore, mohon maaf sebelumnya saya izin bertanya perihal Pengumuman penerimaan CPNS Pemkab Kab.Karangasem Nomor 800/1889/BKPSDM/SETDA, yaitu : A. Pada poin II B (persyaratan khusus),nomor 5 dijelaskan bahwa surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam cair, akan tetapi hal tsb kontradiksi terhadap poin III.9.J (dinyatakan dengan diketik komputer). B. Pada poin II B,nomor 6 dijelaskan bahwa semua dokumen tersebut di foto copy, akan tetapi hal tersebut kontradiksi terhadap poin III.9.J (Berupa Dokumen Asli) C. Pada poin II B,nomor 8 dijelaskan bahwa semua dokumen tersebut di foto copy, akan tetapi kontradiksi terhadap poin III.9.J (Berupa Dokumen Asli). Mohon utk informasi yg benar secara lebih lanjut. Terima kasih
Tanggapan:

terima kasih atas kritik sarannya.

pada poin II B persyaratan Khusus nomor 14 disebutkan bahwa 

"Dokumen/berkas point 5 sampai dengan point 11 diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus CPNS yaitu pada saat pemberkasan NIP CPNS"

pada point III  angka 9 merupakan tata cara pendaftaran online dan huruf J merupakan dokumen yang akan diupload pada SSCASN.

jadi dokumen fotokopy dan surat lamaran yang ditulis tangan, diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus CPNS. sedangkan dokumen asli hasil scan diupload pada saat saudara melakukan pendaftaran online.